MUSDES PERUBAHAN APBDesa TAHUN 2025 DAN PEMBENTUKAN TIM RKPDesa TAHUN ANGGARAN 2026

28 Juli 2025
SOIMAN
Dibaca 97 Kali
MUSDES PERUBAHAN APBDesa TAHUN 2025 DAN PEMBENTUKAN TIM RKPDesa TAHUN ANGGARAN 2026

  

WhatsApp_Image_2025-07-25_at_13-55-24 

 

PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DAN PEMBENTUKAN TIM RKPDesa TAHUN ANGGARAN 2O26 DESA LIMBASARI DILAKSANAKAN MELALUI MUSYAWARAH DESA PADA JUMAT, 25 JULI 2025

Limbasari, 25 Juli 2025 — Pemerintah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, melaksanakan Musyawarah Desa pada hari Jumat, 25 Juli 2025 bertempat di Balai Desa Limbasari. Agenda utama musyawarah ini adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025 dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026.

Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Limbasari, Eni Purwati, dan dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, Ketua RT/RW, LPMD, kader desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kecamatan Bobotsari. Acara dipandu oleh Eni Purwaningsih, salah satu anggota BPD yang bertindak sebagai pembawa acara.

 

Rangkaian Acara Musyawarah

Acara dimulai pukul 13.00 WIB dengan pembukaan yang diawali pembacaan basmalah bersama, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat nasionalisme, serta ditutup dengan doa bersama agar kegiatan berjalan lancar dan membawa manfaat.

indonesia_raya 

Selanjutnya memasuki sesi sambutan-sambutan, yang disampaikan oleh:

  1. Drs. Suyadi, Sekretaris Camat Bobotsari, yang memberikan arahan terkait pentingnya fleksibilitas dan ketepatan dalam perubahan APBDes demi penyesuaian dengan kebutuhan dan situasi terkini desa Serta Singronisasi antara perencanaan desa dan kebijakan daerah.

  2. Halimah, S.Ap, Kepala Desa Limbasari, yang menjelaskan latar belakang dan poin-poin utama perubahan anggaran, serta mengajak masyarakat untuk mendukung program-program pembangunan yang disusun Serta Urgensi Pembentukan Tim RKPDesa sebagai dasar perencanaan perencanaan pembangunan desa tahun 2026.

  3. Ambar Nurwendah, Pendamping Lokal Desa, yang memberikan penjelasan teknis dan pendampingan administratif dalam proses perubahan APBDes.

  4. Eni Purwati, Ketua BPD Limbasari, yang menutup sesi sambutan dengan menegaskan pentingnya musyawarah sebagai wujud demokrasi desa dan mengajak seluruh peserta menjaga semangat gotong royong dalam pembangunan.foto_1 

Fokus Perubahan APBDesa 2025

Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa poin penting terkait perubahan APBDes, antara lain:

  • Penyesuaian pendapatan desa sesuai dengan ketetapan terbaru dari pemerintah pusat dan daerah.

  • Realokasi anggaran untuk program prioritas seperti infrastruktur dasar, penanganan stunting, dan ketahanan pangan.

  • Penyesuaian Anggaran Sebagaimana Tercantum Dalam Aturan ( Keputusan Mentri Desa No 3 Tahun 2025 Tentang Panduan penggunaan dana desauntuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan, Peraturan Bupati Purbalingga Tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian ,Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025,  dan Peraturan Bupati Purbalingga No 9 Tahun 2025 Tentang tentang Tata Cara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Purbalingga )

WhatsApp_Image_2025-07-25_at_13-55-26 

PEMAPARAN PERUBAHAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2025 DESA LIMBASARI: PENYESUAIAN ANGGARAN UNTUK EFEKTIVITAS PEMBANGUNAN

Setelah sesi sambutan selesai, kegiatan Musyawarah Desa Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 Desa Limbasari dilanjutkan dengan pemaparan detail perubahan anggaran oleh Sekretaris Desa Limbasari, Bapak H. Khairun. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci komponen perubahan baik dari sisi pendapatan maupun belanja desa.

Perubahan pada Pendapatan Desa Tahun 2025

Perubahan pertama yang dijelaskan terjadi pada Pendapatan Transfer Desa, yang semula sebesar Rp 1.771.955.000, mengalami kenaikan menjadi Rp 1.894.961.000. Rinciannya sebagai berikut:

  • Alokasi Dana Desa (ADD):
    Semula Rp 530.375.000 → Menjadi Rp 519.280.000 (berkurang Rp 11.095.000)

  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah:
    Semula Rp 36.735.000 → Menjadi Rp 40.836.000 (bertambah Rp 4.101.000)

  • Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota:
    Semula Rp 0 → Menjadi Rp 130.000.000 (penambahan baru)

  • Penerimaan dari Hasil Kerja Sama Antar Desa:
    Semula Rp 8.405.000 → Menjadi Rp 5.564.302 (berkurang Rp 2.840.698)

Sementara itu, Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dari Provinsi tidak mengalami perubahan dalam revisi APBDes ini.

Perubahan pada Belanja Desa Tahun 2025

Perubahan kedua terjadi pada sisi belanja,

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Total belanja pada bidang ini mengalami pengurangan dari semula Rp 655.955.586 menjadi Rp 646.120.124, atau berkurang Rp 9.835.462. Perubahan rinciannya sebagai berikut:
  • Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa:
    Semula Rp 32.326.500 → Menjadi Rp 17.945.736 (berkurang Rp 14.380.764)

  • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa:
    Semula Rp 31.680.500 → Menjadi Rp 35.473.802 (bertambah Rp 3.793.302)

  • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
    Semula Rp 1.785.236 → Menjadi Rp 2.537.236 (bertambah Rp 752.000)

  • Selain Itu di Bidang Pemerintahan Masih Tetap
  • Bidang Pelaksanaan Pembanguan Desa. Total belanja pada bidang ini mengalami penambahan dari semula Rp 561.201.400 menjadi Rp 693.242.400, atau bertambah Rp 132.041.000. Perubahan rinciannya sebagai berikut:
  • Pemeliharaan Gedung/Prsarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan:
    Semula Rp 00,00 → Menjadi Rp 130.000.000 ( penambahan baru)

  • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa:
    Semula Rp 00,00 → Menjadi Rp 2.041.000 ( Penambahan baru)

  • Selain Itu di Bidang Pemerintahan Masih Tetap
  • Bidang Pemeberdayaan Masyarakat. Total belanja pada bidang ini mengalami pengurangan dari semula Rp 505.153.700 menjadi Rp 283.476.200, atau berkurang Rp 221.677.500. Perubahan rinciannya sebagai berikut:
  • Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa:
    Semula Rp 220.969.000 → Menjadi Rp 0,00 ( Di Rubah Ke Modal Bumdes Sesuai Dengan Keputusan Mentri Desa Nomor 3 Tahun 2025)

  • Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa:
    Semula Rp 9.000.000 → Menjadi Rp 19.000.000 (bertambah Rp 9.000.000)

  • Pengembangan Prasarana Koprasi, Usaha Mikro kecil dan Menenah ( UMKM ):
    Semula Rp 56.708.500 → Menjadi Rp 46.000.000 (berkurang Rp 10.708.500)

  • Selain Itu di Bidang Pemerintahan Masih Tetap
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa. Total belanja pada bidang ini mengalami pengurangan dari semula Rp 114.249.413 menjadi Rp 112.917.677, atau berkurang Rp 1.331.736 . Perubahan rinciannya sebagai berikut:
  • Kegiatan Penanggulangan Bencan:
    Semula Rp 2.649.413 → Menjadi Rp 1.317.677 (  Berkurang 1.331.736 )

  • Selain Itu di Bidang Pemerintahan Masih Tetap
  • Pengeluaran Pembiayaan ( Modal Bumdes ). semula Rp 00,00 menjadi Rp 220.969.000, atau berkurang Rp 220.969.000.

WhatsApp_Image_2025-07-25_at_15-08-05 

Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun Anggaran 2026

Agenda berikutnya adalah pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2026. Tim ini bertugas menyusun rencana kerja pemerintah desa untuk tahun anggaran berikutnya, berdasarkan hasil musyawarah dan penjaringan aspirasi masyarakat.

Tim dibentuk dengan mempertimbangkan keterwakilan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Proses pembentukan dilakukan secara musyawarah mufakat dan diumumkan langsung dalam forum.

Setelah di Sepakati Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun Anggaran 2026 Yaitu :

  1. Pembina : Halimah S.Ap ( Kepala Desa Limbasari )
  2. Kordinator : Joko Dwi Haryanto Nugroho S.Hut ( Kasi Pemerintahan )
  3. Sekertaris : Ruli Sumartoyo S.Kom ( Kasi Pelayanan )
  4. Anggota :   
        1. Mufidurrahman S.E  ( Kasi Kejahteraan )
        2. Adi Ismanto ( Kaur Perencanaan )
        3. Iklas Nur Hayati S.Kom ( Karang Taruna Desa Limbasari )
        4. Florena Bautiy Nofa Rita ( Bidan Desa Limbasari )
        5. Tofik Efendi ( Ketua PKRT Desa Limbasari )
        6. Dwi Yuda Prasetya ( KPMD Desa Limbasari )

Musyawarah berjalan dengan tertib, demokratis, dan penuh partisipasi, menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya perubahan APBDes Tahun 2025 Dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan program pembangunan Desa Limbasari  dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, demi meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa.

Unduh Lampiran APBDesa Perubahan Tahun 2025