MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

06 Januari 2026
SOIMAN
Dibaca 89 Kali
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

DESA LIMBASARI KECAMATAN BOBOTSARI KABUPATEN PURBALINGGA

WhatsApp_Image_2026-01-06_at_10-33-01 

Pemerintah Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 secara serentak pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Limbasari mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Musdes penetapan APBDes tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Limbasari, Ibu Eni Purwati, serta dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, lembaga-lembaga desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat desa, dengan jumlah peserta sebanyak 55 orang.

Acara Musdes dipandu oleh Sekretaris BPD Desa Limbasari, Saudari Ari Isnaeni, selaku pembawa acara.

RANGKAIAN ACARA MUSYAWARAH DESA

Kegiatan Musdes diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh peserta Musdes sebagai bentuk penghormatan terhadap negara dan wujud semangat kebangsaan dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

indonesia_raya 

SAMBUTAN KEPALA DESA LIMBASARI

Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Desa Limbasari, Ibu Halimah, S.AP. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan salam serta ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Musdes yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berpartisipasi dalam penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026.

Kepala Desa menjelaskan bahwa proses penyusunan APBDes Tahun 2026 telah melalui tahapan yang sistematis dan sesuai regulasi, dimulai dari:

  1. RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
  2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)
  3. Penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
  4. Penyusunan hingga penetapan APBDes

APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun dengan mengakomodasi lima pilar utama pembangunan desa, yaitu:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa

Selain itu, Kepala Desa juga menyampaikan bahwa dalam APBDes Tahun 2026 telah direncanakan pembiayaan untuk modal BUMDes serta dukungan ketahanan pangan desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Limbasari.

SAMBUTAN KETUA BPD DESA LIMBASARI

Sambutan kedua sekaligus pembukaan resmi Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 disampaikan oleh Ketua BPD Desa Limbasari, Ibu Eni Purwati. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan salam hormat, rasa syukur, serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan Musdes.

Ketua BPD menjelaskan bahwa APBDes Tahun 2026 bersumber dari RPJMDes Kepala Desa, yang mengalami penambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga pagu anggaran yang digunakan masih mengacu pada pagu APBDes Tahun 2025. Namun demikian, Ketua BPD menegaskan bahwa APBDes Tahun 2026 masih sangat mungkin mengalami perubahan, mengingat adanya kebijakan baru bahwa Dana Desa (DD) Tahun 2026 akan mengalami pemotongan untuk dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Lebih lanjut disampaikan bahwa:

  • Lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) direncanakan menggunakan tanah bengkok Kepala Desa
  • Lokasi KDMP berada di RT 003 RW 001 Dusun I Desa Limbasari, tepatnya di sebelah utara Jalan Usaha Tani
  • Lokasi tersebut diperkirakan memerlukan pengurugan dan pengeringan
  • Dengan adanya pemotongan anggaran untuk KDMP, beberapa kegiatan fisik yang telah dianggarkan berpotensi tidak dapat dilaksanakan

WhatsApp_Image_2026-01-06_at_10-33-00_(2)  

PEMAPARAN RENCANA APBDES TAHUN ANGGARAN 2026

Acara dilanjutkan dengan pemaparan Rencana APBDes Tahun Anggaran 2026 yang dibuka oleh Sekretaris Desa Limbasari, Bapak H. Khairun. Dalam penyampaiannya, beliau mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan untuk memaparkan susunan APBDes Tahun 2026.

Sekretaris Desa menjelaskan bahwa:

  • Pemaparan APBDes telah dilakukan sebelumnya di tingkat Kecamatan Bobotsari pada 22 Desember 2025, pukul 10.00–12.00 WIB, bertempat di Aula Kecamatan Bobotsari
  • Pada tanggal 29 Desember 2025, APBDes Tahun 2026 dilaksanakan penetapan secara serentak
  • Camat Bobotsari akan memberikan sambutan secara virtual

Disampaikan pula bahwa:

  • Dana Desa Tahun 2026 Kabupaten Purbalingga sebesar Rp297.652.480.000
  • Dana Desa Desa Limbasari diperkirakan sebesar Rp354.114.000
  • Jika mengacu pada pagu Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp1.104.845.000, maka alokasi dukungan Koperasi Desa Merah Putih diperkirakan sebesar Rp750.731.000

Selanjutnya, pemaparan rinci diserahkan kepada Kaur Keuangan Desa Limbasari, Saudara Soiman, selaku Bendahara Desa.

 

RENCANA PENDAPATAN DESA LIMBASARI TAHUN 2026

Kaur Keuangan menyampaikan bahwa total rencana pendapatan Desa Limbasari Tahun Anggaran 2026 adalah sebesar:

Rp1.750.405.302, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD)
  • Rp49.480.000
  1. Pendapatan Transfer Desa
  • Dana Desa (DD): Rp1.104.845.000
  • Alokasi Dana Desa (ADD): Rp519.280.000
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR): Rp40.836.000
  • Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK): Rp30.000.000
  • Penerimaan Kerja Sama Antar Desa (Deviden): Rp5.564.302
  • Pendapatan Bunga Bank: Rp400.000

RENCANA BELANJA DESA LIMBASARI TAHUN 2026

Total rencana belanja Desa Limbasari Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.637.018.886, yang dialokasikan dalam lima bidang, sebagai berikut:

WhatsApp_Image_2026-01-06_at_10-32-59_(1) 

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Total Anggaran: Rp670.382.724

Bidang ini diarahkan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan administrasi, serta operasional kelembagaan desa.

  1. Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional Desa
  • Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa sebesar Rp67.220.000, bersumber dari ADD
  • Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp365.088.000, bersumber dari ADD
  • Penyediaan jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp17.945.736, bersumber dari ADD
  • Penyediaan operasional Pemerintah Desa (ATK, honor PKPKD dan PPKD, serta kebutuhan administrasi lainnya) sebesar Rp29.739.389, bersumber dari ADD, PAD, Deviden, dan BHPR
  • Penyediaan tunjangan BPD sebesar Rp30.725.000, bersumber dari ADD dan Deviden
  • Penyediaan operasional BPD (rapat, ATK, dan kebutuhan penunjang lainnya) sebesar Rp1.289.500, bersumber dari ADD dan BHPR
  • Penyediaan insentif dan operasional RT/RW sebesar Rp37.200.000, bersumber dari ADD
  1. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemerintah Desa
  • Pemeliharaan gedung dan prasarana kantor desa sebesar Rp22.997.600, bersumber dari Dana Desa dan PAD
  1. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan
  • Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa dan pembahasan APBDes (reguler) sebesar Rp2.970.000, bersumber dari Dana Desa dan PAD
  • Penyelenggaraan musyawarah desa lainnya (musdus, rembug desa non reguler) sebesar Rp9.237.500, bersumber dari Dana Desa dan PAD
  • Pengembangan sistem informasi desa sebesar Rp5.864.000, bersumber dari Dana Desa
  • Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi Pilkades, penjaringan perangkat desa, serta pemilihan BPD sebesar Rp66.473.000, bersumber dari PAD, BHPR, dan BKK Kabupaten
  1. Sub Bidang Pertanahan
  • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp3.009.579, bersumber dari PAD, Deviden, dan BHPR
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Total Anggaran: Rp252.043.000

Bidang ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kesehatan masyarakat, infrastruktur dasar, dan lingkungan desa.

  1. Sub Bidang Pendidikan
  • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Nonformal milik desa (honor, pakaian, dan kebutuhan pendukung) sebesar Rp41.400.000, bersumber dari Dana Desa
  • Dukungan sarana dan prasarana PAUD (APE dan kebutuhan pembelajaran lainnya) sebesar Rp9.858.500, bersumber dari Dana Desa
  1. Sub Bidang Kesehatan
  • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes (obat-obatan, insentif, KB, dan lainnya) sebesar Rp51.916.000, bersumber dari Dana Desa
  • Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, lansia, dan insentif kader) sebesar Rp79.766.000, bersumber dari Dana Desa
  • Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan bagi masyarakat dan kader kesehatan sebesar Rp2.857.500, bersumber dari Dana Desa
  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang sebesar Rp20.000.000, bersumber dari Dana Desa, dilaksanakan melalui Padat Karya Tunai Desa sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan
  1. Sub Bidang Kawasan Permukiman
  • Dukungan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin sebesar Rp20.000.000, bersumber dari Dana Desa
  • Pemeliharaan jamban umum/MCK umum sebesar Rp12.500.000, bersumber dari Dana Desa
  1. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
  • Penyelenggaraan informasi publik desa (poster, baliho, dan media informasi lainnya) sebesar Rp3.745.000, bersumber dari Dana Desa
  1. Sub Bidang Pariwisata
  • Pengembangan pariwisata tingkat desa sebesar Rp10.000.000, bersumber dari Dana Desa
  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Total Anggaran: Rp33.580.000

Bidang ini difokuskan pada penguatan keamanan, kepemudaan, serta kelembagaan masyarakat desa.

  1. Sub Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum
  • Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan dan ketertiban desa sebesar Rp14.640.000, bersumber dari PAD dan BHPR
  1. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
  • Pembinaan Karang Taruna dan klub kepemudaan/olahraga tingkat desa sebesar Rp7.800.000, bersumber dari Dana Desa
  1. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
  • Pembinaan LPM/LPMD sebesar Rp4.730.000, bersumber dari PAD
  • Pembinaan PKK Desa sebesar Rp6.410.000, bersumber dari Deviden dan BHPR
  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Total Anggaran: Rp660.043.500

Bidang ini menjadi prioritas utama dalam APBDes 2026 karena berkaitan langsung dengan penguatan ekonomi masyarakat desa.

  1. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga
  • Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan sebesar Rp9.312.500, bersumber dari Dana Desa
  1. Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  • Pengembangan sarana dan prasarana usaha UMKM dan koperasi sebesar Rp650.731.000, bersumber dari Dana Desa, yang secara khusus dialokasikan sebagai dukungan pembentukan dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa

Total Anggaran: Rp20.696.662

  1. Sub Bidang Penanggulangan Bencana
  • Kegiatan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana desa sebesar Rp2.969.662, bersumber dari Dana Desa
  1. Sub Bidang Keadaan Mendesak
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp18.000.000, bersumber dari Dana Desa

PEMBIAYAAN DESA

  • Penerimaan Pembiayaan berasal dari SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp57.436.384
  • Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp170.822.800 untuk modal BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih

SAMBUTAN CAMAT BOBOTSARI

WhatsApp_Image_2025-07-25_at_13-55-24 

Acara dilanjutkan dengan sambutan Camat Bobotsari, Bapak Aris Mulyanto, S.Ag, yang disampaikan secara virtual. Beliau menyampaikan salam hormat, ucapan syukur, serta doa agar seluruh pemerintah desa di Kecamatan Bobotsari dapat semakin baik dan maju ke depannya.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Bobotsari juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Ibu kepada seluruh perempuan di Kecamatan Bobotsari serta mengucapkan selamat atas pelaksanaan Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026.

PENUTUP

WhatsApp_Image_2026-01-06_at_10-32-59  

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 oleh Ketua BPD, Kepala Desa Limbasari, dan perwakilan masyarakat.

Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Limbasari ditutup dengan pembacaan hamdalah, sebagai ungkapan rasa syukur atas kelancaran dan kesepakatan bersama dalam proses penetapan anggaran desa.